Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegaraSecara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara
konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973,
tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara
dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah
wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut ini :
Pertama,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti
bahwa :
(i)
Kebutuhan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa.
(ii)
Bangsa Indonesia yang
terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti seluas-luasnya.
(iii)
Secara psikologis
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan
setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
(iv)
Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v)
Seluruh kepulauan
nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan
nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai
kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i)
Masyarakat Indonesia
adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
(ii)
Budaya Indonesia
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan
landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i)
Kekayaan wilayah
nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa,
dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
(ii)
Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i)
Ancaman terhadap satu
daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
(ii)
Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
- Fungsi wawasan nusantara
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesi
- Tujuan wawasan nusantara
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
- Latar belakang
- Falsafah pancasila
- Aspek kewilayahan indonesia
- Aspek sosial budaya
- Aspek sejarah
- Landasan Wawasan Nusantara adalah :
- Landasan Idiil = PANCASILA.
- Landasan Konstitusional = UUD 1945.
- Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
- Kehidupan sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Demikian pengertian dan beberapa unsur yang menurut saya penting yang ada di dalam wawasan negara
Wawasan
nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Wadah
i.
Wujud Wilayah / Bentuk
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
ii.
Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
iii.
Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
Isi
wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi,
1. Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1) Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata
Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu,
segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah
dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara
dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Wadah
dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara
dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
(2) Isi
wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Tata
laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa
Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan
nusantara.
Kedudukan wawasan nusantara
Wawasan
nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
thanks to : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://galihbazhari.blogspot.com/2014/03/makalah-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar