Kamis, 06 November 2014

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia

          Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal
HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

  • Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

    Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
    Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
    A. Pancasila

    a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
    b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
    c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
    d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
    e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
    f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia. 
 
  • Macam-Macam Hak Asasi Manusia
    a) Hak asasi pribadi / personal Right

    • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

    b) Hak asasi politik / Political Right

    • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

    c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

    d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

    • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

    e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

    • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

    f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

    • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    • Hak mendapatkan pengajaran
    • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Thanks to :  http://unknown-mboh.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar