Kamis, 19 Oktober 2017

Cyberlaw Di Indonesia


Cyberlaw Di Indonesia

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law

  • Sejarah terbentukknya cyberlaw di indonesia
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 

Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  5.  Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
  6. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  7. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  8. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  9. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  10. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  11. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  12. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)
  13. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

  • Fokus pada bidang transaksi elektronik
Sesuai dengan penjelasan sejarah terbentuknya cyberlaw di indonesia di atas, fokus utama cyberlaw di indonesia adalah transaksi elektronik dan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya, Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. 

  • Contoh pelanggaran yang pernah terjadi dan tindak lanjutnya 
Polisi Gerebek Judi Online di Medan, 7 Orang Ditahan
Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan beberapa komputer.

Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.

Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52).

Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.

Kasus di atas telah melanggar UU ITE Dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Kasus ini juga masuk kedalam kategori gambling.
Ini salah satu contoh website judi online

Sumber : 
  • http://catatankreativitas.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-dan-contoh-cyber-law-dan.html
  • http://eptikb51t6.blogspot.co.id/p/munculnya-cyber-law-di-indonesia.html
  • http://tugaskelompokbsikarawang2014.blogspot.co.id/2017/05/sejarah-dan-perkembangan-cyber-crime.html
  • http://tugas-eptik-bsi.blogspot.co.id/2014/04/contoh-kasus-yang-menyangkut-cyber-law.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar