Kamis, 26 Oktober 2017

Hak Cipta

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut


Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang–Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
(1). Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4). Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5). Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9). Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Karya Cipta Indonesia

Karya Cipta Indonesia atau biasa di sebut KCI adalah  Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan yang didirikan tanggal 12 juni 1990 di  Jakarta. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang–Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. kegiatan utama dari KCI adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.

Aspiluki

Aspiluki dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. aspiluki berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta.
  2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak.
  3. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
  4. Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum.
  5. Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan aspiluki.
  6. Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh aspiluki sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Bussiness Software Assosiation

BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia microsoft corporation pada tahun 1988 dan mewakili sejumlah pembuat perangkat lunak terbesar di dunia dan merupakan anggota Aliansi Properti Intelektual Internasional, Dalam kesehariannya aktivitas utamanya mencoba menghentikan pelanggaran hak cipta atas perangkat lunak yang diproduksi oleh anggotanya. BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan software.


Sumber

https://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/pelaksanaan-uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/
https://id.linkedin.com/pulse/undang-undang-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2002-tentang-rizal
http://kci-lmk.or.id/sejarah-kci/
http://www.aspiluki.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=68
https://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=https://en.wikipedia.org/wiki/BSA_(The_Software_Alliance)&prev=search

Tidak ada komentar:

Posting Komentar