Jumat, 28 November 2014

Ideologi





 Ideologi

Kata pengantar

        Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya saya dapat menyelesaikan tugas penulisan pendidikan kewarganegaraan tentang ideologi
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Yth :
        
          - Bpk. RANDY NAPITUPULU, SH., MH
Selaku dosen pembimbing, dan juga para teman teman yang membantu saya dalam menyesaikan tugas ini
 
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang.
 
 
 
 
Bogor, 28 November 2014
 
Penyusun             
 
 
 Naufal Aldi            
    
   
 
 1 
 
 
 
Daftar Isi
 
Kata Pengantar                 ..............................................................         1
Daftar Isi                            ..............................................................         2
Pendahuluan                     ..............................................................         3
 
Bab I
Pengertian Ideologi           ..............................................................         4
Penggolongan Ideologi     ..............................................................         5
Macam Macam Ideologi     .............................................................          6 
                                          Liberalisme     ......................................         7
                                          Sosialisme      ......................................         8
                                          Komunisme    ......................................          9
                                          Kapitalisme    ......................................          10
                                          Islamisme       ......................................         11

Bab II
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa     ..........................................          12

Bab III
Penutup                            .............................................................           13
Daftar Pustaka                  ............................................................            14
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 2



         Negara kita ini mengakui bahwa ideology yang kita pakai adalah Pancasila sebaga ideologi terbuka.
         Sebagai mahasiswa seringnya kita menemukan pertentangan mengenai ideology ini, dan mungkin juga kita tidak terlalu mengerti kenapa ideology yang kita pakai adalah Pancasila dan kenapahars bersifat terbuka. Banyak pertanyaan lain yang menjadkan kita harus kritis dan harus tanggap serta paham bagaimana itu Pancasila , bagaimana itu ideology yang terbuka sehingga kita tidak merasa bahwa adalah salah bilamana kita menggunakan ideology Pancasila dan juga sebagai bekal kita untuk menangkal pengaruh buruk dari ideology-ideologi yang mencoba merusak bangsa ini yang pastinya akan menimbulkan perpecahan. Dan sudah sepatasnya kita sebagai mahasiswa memahami dan mengerti apa itu Pancasila sebagai ideology.















3



          BAB I

Pengertian Ideologi

Ideologi atau ideologie (dalam bahasa Perancis) pertama kali dikumandangkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836) yang hidup pada masa Revolusi Perancis melihat bahwa ketika Revolusi berlangsung, banyak ide atau pemikiran telah menginspirasikan ribuan orang untuk menguji kekuatan ide-ide tersebut dalam kancah pertarungan politik dan mereka mau mengorbankan hidup demi ide-ide yang diyakini tersebut.
Ideologi, secara etimologis berasal dari kata idea (ide, gagasan) dan ology (logos=ilmu). Dalam rumusan De Tracy, ideologi diharapkan menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mengkaji serta menemukan hukum-hukum yang melandasi pembentukan serta perkembangan ide-ide dalam masyarakat, sehingga ide-ide tersebut dapat dijelaskan secara rasional.
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:

  1. Gunawan Setiardjo :
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.

  1. Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 Mei 2004

  1. Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 Oktober 2004

  1. Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 Januari 2007

  1. Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 Mei 2005

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.


                                                                             4



  
         Penggolongan Ideologi


Ideologi dibedakan menjadi 2, yaitu :


    1. Ideologi Tertutup
 
     Ideologi jenis ini menawarkan ide secara mendetail, yang telah ditentukan sistem  
hidup yang harus digunakan, sebagai satu-satunya pilihan. Tidak dibenarkan                   mengadopsi aturan lain walaupun sejiwa dengan ideology tersebut. Contohnya sistem khilafah.
     

    2. Ideologi Terbuka

   Bahwa ideologi jenis ini hanya menawarkan ide secara umum, yang memberi peluang untuk mengadopsi sistem hidup yang digunakan tanpa melihat asal sistem tersebut, asal sesuai dengan ide dasar dari ideologi. Contohnya Pancasila
  












5



Macam Macam Ideologi


          Dalam bahasan ini, baik karena kategori waktu maupun perkembangan sosio-historis, kiranya dapat dikemukakan beberapa ideologi yang penting untuk  diperbincangkan. Ideologi-ideologi yang dibahas dan dikategorikan sebagai ideologi klasik antara lain :

     - Liberalisme
     - Sosialisme
     - Komunisme
     - Kapitalisme 
     - Islamisme

      Pemilihan ideologi-ideologi yang bersangkutan dianggap memiliki pengaruh cukup meluas dalam kehidupan bangsa-bangsa, baik dimasa lalu maupun disaat ini. Namun pengkategorian ini hanya dimaksudkan untuk  menyederhanakan pemahaman berdasarkan akar teoritis dan historis, karena dalam perkembangannya ideologi juga mengalami transformasi, sehingga seseorang, sebuah gerakan, atau bahkan sebuah negara mencoba mengkombinasikan beberapa ideologi menjadi sebuah perspektif.















6


.                     Ideologi Liberalisme                   

     Pengertian Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan
yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.

Dalam masyarakat modern, liberalisme dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Pada demokrasi, hak-hak dan kondisi dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan
sadar, bebas, dan yang diketahui benar dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas. Masyarakat yang terbaik, menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya.

Ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut
1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara,
    kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat
    hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
5. Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar   
    individu berbahagia.
6. Hak-hak tertentu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan  
    manapun.

Negara yang menganut Ideologi Liberalisme :
Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga dianut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname dan masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.




                                                                            7


  
 
1.3      Ideologi Sosialisme

     Pengertian Sosialisme
Istilah sosialisme mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.

Sosialisme lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan. Paham sosialis berkeyakinan perubahan setidaknya dapat dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap. Negara yang menganut Ideologi Sosialisme adalah Negara-negara di Eropa Barat.





















                                                                             8


 

1.3      Ideologi Komunisme

     Pengertian Komunisme
Karl Heinrich Marx (Trier, Jerman, 5 Mei 1818 – London, 14 Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia. Karl Heinrich Marx yang pertama kali mengemukakan kata Komunisme sehingga beliau disebut sebagai Lambang Komunisme. Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.

Ciri-ciri Ideologi Komunisme :
    1.   Atheis. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.

    2.  Kurang menghargai manusia sebagai individu. Manusia itu seperti mesin. Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak berguna seperti rongsokan mesin, terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.

   3. Salah satu doktrin komunis adalah revolusi terus-menerus. Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international. Komunisme memang
memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertentangan dengan demokrasi. Salah satu pekerjaan diktator proletariat adalah membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah dan kapitalis.

      4.  Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

Negara yang menganut Ideologi Komunisme :
Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Tiongkok, Kuba dan Laos



                                                                          9


 

1.3       Ideologi Kapitalisme

     Pengertian Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan pribadi.

Kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di  Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yang pertama kali dikemukakan oleh Adam Smith, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.




















                                                                     10

1.3.      Ideologi Islamisme

     Pengertian Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan olehJamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 – 1897, Persia) sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas
Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab.

Ideologi Islam mulai dijelmakan dalam sistem pemerintahan Islam sejak tahun 622 Masehi di Madinah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sepanjang riwayatnya, ideologi ini mampu memberikan solusi dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Namun, ideologi Islam tak lagi diterapkan sejak 3 Maret 1924, saat runtuhnya khilafah Turki Utsmani. Sejak saat itu, Islam sebagai ideologi tak lagi diterapkan secara menyeluruh

ciri-ciri ideologi Islamisme sebagai berikut :
   1.   Sumber: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW. Menjadi landasannya.
  2.   Dasar kepemimpinan ideologis : La ilaha illallah (menyatukan antara hukum Allah SWT  dengan kehidupan).
  3.   Pembuat hukum dan aturan: Allah SWT lewat wahyu-Nya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu.
  4.   Ikatan perbuatan: Seluruh perbuatan terikat dengan hukum syaro'. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dengan hukum syaro'.
  5.   Kebebasan pribadi dalam berbuat: Distandarisasi oleh hukum syaro'. Bila sesuai, bebas dilakukan. Bila tidak, maka tidak boleh dilakukan.
  6.   Pandangan terhadap masyarakat: Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
  7.   Dasar perekonomian: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak boleh dibatasi.
   8.   Kemunculan sistem aturan: Allah SWT telah menjadikan bagi manusia sistem aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah.
9.         Tolok ukur: Halal dan haram.
1   9.    Penerapan hukum: Atas dasar ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat.

Selain ciri-ciri tersebut, ideologi Islamisme juga memiliki beberapa karakteristik atau ciri khas,  sebagai berikut :

Aqidah 'aqliyyah : Rukun iman.
Etika : Jalan yang Lurus
Penerapan : Khilafah Islamiyah.
Penjagaan : Hukum Islam.
Penyebarluasan ideologi : Dakwah dan jihad.

Penganut ideologi Islamisme percaya jika sebelum kehidupan adalah berasal dari Allah SWT, saat kehidupan bertujuan untuk mendapatkan ridha-Nya, dan setelah meninggal kembali kepada-Nya dengan pertanggungjawaban.
 
  11


Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai ideologi mengandung sifat reformis dan revolusioner. Kita mengetahui berbagai istilah ideologi, seperti ideologi Negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran. BP-7 Pusat, 1993).
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea kedua mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur). Alinea ketiga memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea keempat memuat tugas Negara/tujuan nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan Negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar Negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalamm Pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila, yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993). Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia
 
12




 Penutup 


Simpulan
      Pancasila sebagai ideologi adalah lahir semenjak bangsa Indonesia ada, dan pada kenyataannya ideologi ini adalah yang mampu menjaga kesatuan bangsa kita yang mempunyai beragam suku dan budaya. Ideologi Pancasila merupakan filter bagi kita untuk memandang ideologi-ideologi lain apakah itu sesuai atau tidak dengan kehidupan bangsa kita, dan Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka memberikan peluang kita mengikuti setiap perkembangan jaman.
          Saran
      Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadi kemajuan jaman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13 
 
 
 Daftar Pustaka


http://rantypebriantika.blogspot.com/2011/09/makalah-pkn-ideologi.html
http://cyntiakusumadewi.blogspot.com/2013/05/makalah-pendahuluan-ideologi-pancasila.html



          Terimaksih atas bantuannya telah membantu saya menyelesaikan tugas makalah pendidikan kewarganegaraan yang bertemakan ideologi ini 























14 

Kamis, 06 November 2014

Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara
     Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik

Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945. 


Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
 
Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut ini        :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti bahwa :
(i)                 Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
(ii)               Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
(iii)             Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
(iv)             Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
(v)               Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i)                 Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
(ii)               Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu,  sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i)                 Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
(ii)               Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i)                 Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
(ii)               Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara 
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesi
  • Tujuan wawasan nusantara
       Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
  • Latar belakang
       Ada 4 latarbelakang wawasan nusantara indonesia yaitu
  1. Falsafah pancasila
  2. Aspek kewilayahan indonesia
  3. Aspek sosial budaya
  4. Aspek sejarah

  • Landasan Wawasan Nusantara adalah :
  1. Landasan Idiil = PANCASILA.
  2. Landasan Konstitusional = UUD 1945.
  • Implementasi Kehidupan politik 
    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:


  • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  • Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

  • Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
    Demikian pengertian dan beberapa unsur yang menurut saya penting yang ada di dalam wawasan negara 
Unsur dasar wawasan nusantara 
 
                   Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1)      Wadah
                                            i.            Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
      Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
                                          ii.            Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
                                        iii.            Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2)      Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi,
1.      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1)      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3)      Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1)   Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
(2)   Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3)   Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
 
Kedudukan wawasan nusantara 
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1.      Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.      Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

thanks to : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara 
                  http://galihbazhari.blogspot.com/2014/03/makalah-wawasan-nusantara.html 


 

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia

          Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal
HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

  • Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

    Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
    Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
    A. Pancasila

    a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
    b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
    c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
    d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
    e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
    f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia. 
 
  • Macam-Macam Hak Asasi Manusia
    a) Hak asasi pribadi / personal Right

    • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

    b) Hak asasi politik / Political Right

    • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

    c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

    d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

    • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

    e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

    • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

    f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

    • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    • Hak mendapatkan pengajaran
    • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Thanks to :  http://unknown-mboh.blogspot.com